Berita Nusa dan Bangsa

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akhirnya Dibatalkan



Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) hasilnya membatalkan gagasan pemerintah menaikkan iuran Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Awalnya, ide kenaikan buat kelas III tersebut ialah Rp25.500 diusulkan naik jadi Rp30 ribu. Pembatalan kenaikan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 19 th 2016.

"Yang diawal mulanya diusulkan utk dinaikkan dalam Perpres 19 jadi Rp30 ribu dari Rp25.500. Presiden memutuskan buat dikembalikan. Artinya masihlah diberlakukan buat rakyat buat penduduk itu Rp25.500," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Pramono memaparkan, bahwa usulan kenaikan ini sebenarnya lewat proses yg panjang yg dimulai sejak Pebruari 2015. Sesudah dilakukan harmonisasi sehingga usulan itu hingga pada Presiden Joko Widodo.

Tapi nyatanya justru muncul reaksi protes dari beraneka ragam kalangan baik dari penduduk ataupun Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami menyaksikan dalam keadaan seperti ini sehingga utk kelas III butuh ada perlindungan yg dikasih, negeri hadir dalam persoalan itu," tutur Pramono melanjutkan.

Oleh dikarenakan itu, pemerintah tetap masih dapat menyubsidi iuran BPJS Kesehatan buat kelas III. Menurut Pramono, costumer BPJS Kesehatan terbesar benar-benar ada di jenis tersebut.

diluar itu diberikan juga media yg mengizinkan pasien kelas III dirawat di kelas I apabila mengalami penyakit yg parah.

"Jadi masuk sbg anggota iuran kelas III tapi dalam perjalanan, kala ia sakit butuh perawatan kelas I, waktu ini diperbolehkan."
0 Komentar untuk "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akhirnya Dibatalkan"

Back To Top